[SAFETYCLOPEDIA] - PENGENALAN UMUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA



HALO SOBAT SAFETY!

 

Tahukah Kalian, Apa Itu K3?

Menurut PP No 50 Tahun 2012, K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Menurut ILO, Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah  ilmu antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian bahaya yang muncul di tempat kerja yang dapat berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan pekerja, dengan mempertimbangkan kemungkinan dampaknya terhadap lingkungan masyarakat sekitar dan lingkungan secara umum.

 

Perlu Sobat Safety ketahui bahwa potensi bahaya itu selalu ada, maka penting bagi kita untuk menerapkan K3 kapanpun dan dimanapun kita berada.  Kesadaran manusia terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah ada sejak zaman Prasejarah. Ditemukannya tulisan tertua tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berasal dari zaman manusia prasejarah di zaman batu dan goa (paleolithic and neolithic), pembuatan saluran air dari batu untuk sanitasi, serta mulai dipakainya mesin uap di berbagai industri yang diiringi dengan berkembangnya teknologi dan perkembangan industri merupakan bentuk perkembangan dari manusia akan pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

 

 

SEJARAH K3

Untuk memudahkan pemahaman terhadap sejarah Keselamatan dan Kesehatan Kerja  maka akan dibagi menjadi 4 era sejarah perkembangan K3 yaitu :

1.    Era Revolusi Industri

Pada era ini terdapat beberapa hal yang mempengaruhi perkembangan K3, diantaranya sebagai berikut:

  1. Pemakaian mesin di berbagai industri seperti mesin uap sebagai sumber energi.
  2. Penggunaan mesin-mesin sebagai pengganti tenaga manusia
  3. Masyarakat mulai mengetahui metode-metode dalam pengolahan bahan baku (khususnya bidang logam).
  4. Semakin berkembangnya teknologi menyebabkan mulai munculnya penyakit-penyakit akibat kerja yang berhubungan dengan pemajanan karbon dari sisa-sisa pembakaran saat dilakukannya proses produksi.

2. Era Industrialisasi

Semakin berkembangnya teknologi di era revolusi industri hingga pertengahan abad 20, kesadaran masyarakat akan K3 juga semakin berkembang. Hal ini dapat dilihat dari adanya penggunaan APD, safety device, interlock, dan alat-alat pengaman lainnya  sesuai perkembangan teknologi yang ada.

3. Era Manajemen

Perkembangan K3 di era manajemen dimulai sejak tahun 1950-an hingga sekarang. Perkembangan ini dimulai dengan adanya teori Heinrich (1941) yang meneliti penyebab-penyebab terjadinya kecelakaan yang umumnya (85%) terjadi karena faktor manusia (unsafe act) dan kondisi kerja yang tidak aman (unsafe condition), sehingga muncullah sistem otomasi di era ini. Namun, sistem otomasi justru menimbulkan masalah-masalah manusiawi yang berdampak pada kelancaran jalannya pekerjaan. Pada akhir abad 20 berkembanglah satu konsep keterpaduan sistem manajemen K3 yang berorientasi pada koordinasi dan efisiensi penggunaan sumber daya. Hal ini ditunjukkan dengan munculnya standar-standar internasional seperti ISO 9000, ISO 14000, dan ISO 18000.

4. Era Mendatang

Perkembangan K3 era mendatang tidak hanya difokuskan pada permasalahan K3 di lingkungan industri dan pekerjanya saja. Namun, perkembangannya akan lebih luas lagi yaitu terhadap aspek-aspek K3 di segala sektor aktivitas kehidupan yang bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat manusia serta penerapan hak asasi manusia demi terwujudnya kualitas hidup yang tinggi.

 

 

Tujuan K3

Secara umum, tujuan dilaksanakannya K3 adalah untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit yang ditimbulkan oleh suatu pekerjaan. Berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, terdapat tiga tujuan utama penerapan K3 antara lain:

  1. Memberi perlindungan dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
  2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
  3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.

 

Pada pembahasan K3, Sobat Safety akan sering mendengar istilah-istilah seperti hazard, risiko, accident, dan incident. Sudah pahamkah Sobat Safety dengan istilah-istilah tersebut?

  1. Hazard atau Bahaya 

Hazard adalah segala sesuatu termasuk situasi atau tindakan yang berpotensi untuk menimbulkan kecelakaan atau cedera pada manusia, kerusakan atau gangguan lainnya

  1. Risiko

Risiko adalah peluang terjadinya sesuatu yang akan mempunyai dampak terhadap sasaran, diukur dengan hukum sebab akibat.

  1. Incident

Kejadian yang tidak mengakibatkan kerusakan atau kerugian serius atau peristiwa yang dapat mengakibatkan kecelakaan serius tetapi konsekuensi yang merugikan dapat dihindari.

  1. Accident

Menurut M. Sulaksmono (1997) dalam Anizar (2009) kecelakaan adalah suatu kejadian tak diduga dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses suatu aktivitas yang telah diatur. Sedangkan menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 03/Men/98, kecelakaan ialah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia atau harta benda.

 

 Referensi :

Bahaya, I., Pengendalian, P. D. A. N., Departemen, P., & Pt, F. (2014). Risiko Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ( K3 ). 62–74.

Damayanti, G. E. (2018). Analisis Risiko Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) Menggunakan Metode Hazard Identification, Risk Assessment and Risk Control (Hirarc) Pada Proses Produksi Pembuatan Gula (Studi Kasus Pada Pg. Madukismo). Hirarc, 1, 1–64.

Hutagaol, A. (2014). Istilah-Istilah Danger Dalam K3LH. MEDIA K3 INDONESIA. https://mediak3.com/istilah-istilah-danger-dalam-k3lh/

Presiden RI. (1970). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Presiden Republik Indonesia, 14, 1–20. https://jdih.esdm.go.id/storage/document/uu-01-1970.pdf