
HALO SOBAT
SAFETY!
Tahukah Kalian, Apa Itu K3?
Menurut PP
No 50 Tahun 2012, K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi
keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan
kerja dan penyakit akibat kerja.
Menurut ILO, Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah ilmu antisipasi, rekognisi, evaluasi dan
pengendalian bahaya yang muncul di tempat kerja yang dapat berdampak pada
kesehatan dan kesejahteraan pekerja, dengan mempertimbangkan kemungkinan dampaknya terhadap
lingkungan masyarakat sekitar dan lingkungan secara umum.
Perlu
Sobat Safety ketahui bahwa potensi bahaya itu selalu ada, maka penting bagi
kita untuk menerapkan K3 kapanpun dan dimanapun kita berada. Kesadaran manusia terhadap Keselamatan dan Kesehatan
Kerja telah ada sejak zaman Prasejarah. Ditemukannya tulisan tertua tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berasal dari zaman manusia prasejarah
di zaman batu dan goa (paleolithic and
neolithic), pembuatan saluran air dari batu untuk sanitasi, serta mulai
dipakainya mesin uap di berbagai industri yang diiringi dengan berkembangnya
teknologi dan perkembangan industri merupakan bentuk perkembangan dari manusia
akan pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
SEJARAH K3
Untuk
memudahkan pemahaman terhadap sejarah Keselamatan dan Kesehatan Kerja maka akan dibagi menjadi 4 era sejarah
perkembangan K3 yaitu :
1.
Era Revolusi Industri
Pada era ini terdapat beberapa hal yang mempengaruhi
perkembangan K3, diantaranya sebagai berikut:
- Pemakaian mesin di berbagai industri seperti mesin uap sebagai
sumber energi.
- Penggunaan mesin-mesin sebagai pengganti tenaga manusia
- Masyarakat mulai mengetahui metode-metode dalam pengolahan bahan
baku (khususnya bidang logam).
- Semakin berkembangnya teknologi menyebabkan mulai munculnya
penyakit-penyakit akibat kerja yang berhubungan dengan pemajanan karbon
dari sisa-sisa pembakaran saat dilakukannya proses produksi.
2. Era
Industrialisasi
Semakin berkembangnya teknologi di era revolusi industri
hingga pertengahan abad 20, kesadaran masyarakat akan K3 juga semakin
berkembang. Hal ini dapat dilihat dari adanya penggunaan APD, safety device, interlock, dan alat-alat
pengaman lainnya sesuai perkembangan
teknologi yang ada.
3. Era Manajemen
Perkembangan K3 di era manajemen dimulai sejak tahun
1950-an hingga sekarang. Perkembangan ini dimulai dengan adanya teori Heinrich
(1941) yang meneliti penyebab-penyebab terjadinya kecelakaan yang umumnya (85%)
terjadi karena faktor manusia (unsafe act)
dan kondisi kerja yang tidak aman (unsafe
condition), sehingga muncullah sistem otomasi di era ini. Namun, sistem
otomasi justru menimbulkan masalah-masalah manusiawi yang berdampak pada
kelancaran jalannya pekerjaan. Pada akhir abad 20 berkembanglah satu konsep
keterpaduan sistem manajemen K3 yang berorientasi pada koordinasi dan efisiensi
penggunaan sumber daya. Hal ini ditunjukkan dengan munculnya standar-standar
internasional seperti ISO 9000, ISO 14000, dan ISO 18000.
4. Era
Mendatang
Perkembangan K3 era mendatang tidak hanya difokuskan pada
permasalahan K3 di lingkungan industri dan pekerjanya saja. Namun,
perkembangannya akan lebih luas lagi yaitu terhadap aspek-aspek K3 di segala
sektor aktivitas kehidupan yang bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat
manusia serta penerapan hak asasi manusia demi terwujudnya kualitas hidup yang
tinggi.
Tujuan K3
Secara umum, tujuan dilaksanakannya K3 adalah untuk mencegah
kecelakaan kerja dan penyakit yang ditimbulkan oleh suatu pekerjaan.
Berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, terdapat
tiga tujuan utama penerapan K3 antara lain:
- Memberi perlindungan dan
menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
- Menjamin setiap sumber produksi
dapat digunakan secara aman dan efisien.
- Meningkatkan kesejahteraan dan
produktivitas Nasional.
Pada pembahasan K3, Sobat Safety akan sering mendengar
istilah-istilah seperti hazard,
risiko, accident, dan incident. Sudah pahamkah Sobat Safety
dengan istilah-istilah tersebut?
- Hazard atau Bahaya
Hazard adalah segala sesuatu termasuk
situasi atau tindakan yang berpotensi untuk menimbulkan kecelakaan atau cedera
pada manusia, kerusakan atau gangguan lainnya
- Risiko
Risiko adalah peluang terjadinya
sesuatu yang akan mempunyai dampak terhadap sasaran, diukur dengan hukum sebab
akibat.
- Incident
Kejadian yang tidak mengakibatkan
kerusakan atau kerugian serius atau peristiwa yang dapat mengakibatkan
kecelakaan serius tetapi konsekuensi yang merugikan dapat dihindari.
- Accident
Menurut M. Sulaksmono (1997) dalam
Anizar (2009) kecelakaan adalah suatu kejadian tak diduga dan tidak dikehendaki
yang mengacaukan proses suatu aktivitas yang telah diatur. Sedangkan menurut
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 03/Men/98, kecelakaan ialah suatu kejadian
yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban
manusia atau harta benda.
Referensi :
Bahaya, I., Pengendalian, P. D. A.
N., Departemen, P., & Pt, F. (2014). Risiko
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ( K3 ). 62–74.
Damayanti, G. E. (2018). Analisis
Risiko Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) Menggunakan Metode Hazard
Identification, Risk Assessment and Risk Control (Hirarc) Pada Proses Produksi
Pembuatan Gula (Studi Kasus Pada Pg. Madukismo). Hirarc, 1, 1–64.
Hutagaol, A. (2014). Istilah-Istilah Danger Dalam K3LH. MEDIA
K3 INDONESIA. https://mediak3.com/istilah-istilah-danger-dalam-k3lh/
Presiden RI. (1970). Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Presiden Republik Indonesia, 14, 1–20.
https://jdih.esdm.go.id/storage/document/uu-01-1970.pdf