Sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang berkomitmen pada tata kelola institusi yang baik (good university governance), Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (PPNS) senantiasa beroperasi dengan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Guna mewujudkan lingkungan akademik yang berintegritas, PPNS menerapkan regulasi internal yang wajib dipatuhi oleh seluruh sivitas akademika.
Selaras dengan prinsip tersebut, Program Studi Teknik Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) PPNS mengintegrasikan seluruh proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakatnya dengan mengacu pada standar peraturan akademik institusi serta hukum positif yang berlaku di tingkat nasional.
Dokumentasi resmi mengenai dasar hukum dan aturan institusional dapat diakses melalui tautan berikut:
Peraturan dan Regulasi Resmi Kampus PPNS