[SAFETYCLOPEDIA] - K3 LISTRIK


HALLO SOBAT SAFETY!

Apa Itu K3 Listrik?

K3 Listrik atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik adalah mekanisme dan aturan kelistrikan dalam kebijakan perusahaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik di Tempat Kerja, pengusaha dan/atau pengurus wajib melaksanakan K3 di bidang listrik di tempat kerja.

 

Tujuan Implementasi K3 Listrik

Menurut  Permenaker Nomor 12 Tahun 2015, pelaksanaan K3 listrik bertujuan:

a.       Melindungi tenaga kerja dari potensi bahaya listrik

b.      Menciptakan instalasi listrik yang aman, handal dan memberikan keselamatan bangunan

c.       Menciptakan tempat kerja yang selamat dan sehat untuk mendorong produktivitas

 

Dasar-Dasar Keselamatan Listrik

Terdapat beberapa peraturan terkait K3 listrik di Indonesia yang dijadikan pedoman guna menjaga keselamatan dan kesehatan kerja terkait kelistrikan di perusahaan, yakni sebagai berikut.

1.        Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja.

2.        KepDirjendKEP. 48/PPK & K3/VIII/2015 tentang Kompetensi Ahli K3 Listrik.

3.        Kepdirjen No. 311 Tahun 2002 tentang Kompetensi Teknisi K3 Listrik.

4.        UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

5.        Kep. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan PUIL 2000.

6.        UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.


 Potensi Bahaya Listrik

a.       Arus kejut listrik

Arus kejut listrik merupakan reaksi fisiologis atau cedera yang disebabkan oleh arus listrik yang mengalir melalui tubuh manusia. Arus kejut listrik dapat mengganggu fungsi otot, sirkulasi darah, dan pernapasan, dan bahkan dapat menyebabkan luka bakar dan kematian dalam kondisi tertentu.

b.      Kebakaran

Terjadinya kebakaran diakibatkan karena penggunaan energi listrik yang tidak sesuai, pengaman kurang baik, pemasangan instalasi listrik yang tidak sesuai aturan dan penggunaan bahan serta perlengkapan instalasi listrik yang tidak sesuai standart.

c.       Ledakan

Ledakan terjadi karena adanya korsleting listrik. Penyebab paling umum dari korsleting listrik adalah korsleting pada peralatan listrik. Hubungan arus pendek dapat disebabkan oleh kerusakan peralatan elektronik atau gangguan hewan kecil seperti cicak dan tikus.

 

Akibat Bahaya Listrik

a.       Bahaya sentuhan langsung

Bahaya sentuhan langsung adalah bahaya sentuhan manusia atau ternak dengan bagian aktif.

b.      Bahaya sentuhan tidak langsung

Bahaya sentuhan tidak langsung terjadi dimana tegangan antara bagian tubuh manusia yang menyentuh bagian konduktif terbuka, dimana seharusnya tidak ber tegangan, namun menjadi aktif karena adanya gangguan seperti kegagalan isolasi.

c.       Bahaya kebakaran

Kebakaran listrik akibat penggunaan energi listrik disebabkan oleh tiga hal: penggunaan energi listrik yang tidak tepat, kurangnya keselamatan, pemasangan peralatan listrik yang tidak sesuai dengan peraturan, dan penggunaan listrik yang tidak standar. Bahan dan peralatan instalasi.



Penyebab Bahaya Listrik

a.       Kabel atau penghantar pada instalasi listrik terbuka yang apabila tersentuh akan menimbulkan bahaya kejut.

b.      Jaringan listrik dengan penghantar telanjang

c.       Peralatan listrik yang rusak

d.      Peralatan atau hubungan listrik yang dibiarkan terbuka

e.       Penggantian kawat sekring yang tidak sesuai dengan kapasitasnya sehingga dapat menimbulkan bahaya kebakaran

f.        Penyambungan peralatan listrik pada kotak kontak (stop kontak) dengan kontak tusuk lebih dari satu (bertumpuk).


Upaya Pencegahan Kecelakaan Listrik

a.    Memberikan pelatihan kepada pekerja tentang potensi bahaya dan penggunaan APD

b.   Memastikkan tangan dan kaki tidak dalam kondisi basah saat berhubungan dengan instalasi listrik

c.    Memasang tanda bahaya pada setiap peralatan instalasi listrik yang mengandung risiko

d.   Melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap panel atau instalasi listrik lainnya

e.    Menempatkan dan mengatur sedemikian rupa terhadap jaringan atau instalasi listrik

f.     Memastikan bahwa alat-alat yang menggunakan aliran listrik harus sudah dicabut dari stop kontak sebelum meninggalkan pekerjaan.