
HALLO
SOBAT SAFETY!
Apa Itu K3 Listrik?
K3 Listrik atau Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Listrik adalah mekanisme dan aturan kelistrikan dalam kebijakan
perusahaan. Berdasarkan Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan No 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) Listrik di Tempat Kerja, pengusaha dan/atau pengurus wajib
melaksanakan K3 di bidang listrik di tempat kerja.
Tujuan Implementasi K3 Listrik
Menurut Permenaker Nomor 12 Tahun 2015, pelaksanaan
K3 listrik bertujuan:
a. Melindungi tenaga kerja
dari potensi bahaya listrik
b. Menciptakan instalasi
listrik yang aman, handal dan memberikan keselamatan bangunan
c. Menciptakan tempat kerja
yang selamat dan sehat untuk mendorong produktivitas
Dasar-Dasar Keselamatan Listrik
Terdapat beberapa peraturan terkait
K3 listrik di Indonesia yang dijadikan pedoman guna menjaga keselamatan dan
kesehatan kerja terkait kelistrikan di perusahaan, yakni sebagai berikut.
1.
Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja.
2.
KepDirjendKEP. 48/PPK & K3/VIII/2015 tentang Kompetensi Ahli
K3 Listrik.
3.
Kepdirjen No. 311 Tahun 2002 tentang Kompetensi Teknisi K3
Listrik.
4.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
5.
Kep. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 75/MEN/2002 tentang
Pemberlakuan PUIL 2000.
6.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Potensi Bahaya Listrik
a.
Arus kejut listrik
merupakan reaksi fisiologis atau cedera yang disebabkan oleh arus listrik yang
mengalir melalui tubuh manusia. Arus kejut listrik dapat mengganggu fungsi
otot, sirkulasi darah, dan pernapasan, dan bahkan dapat menyebabkan luka bakar
dan kematian dalam kondisi tertentu.
b. Kebakaran
Terjadinya kebakaran diakibatkan karena penggunaan energi listrik yang tidak
sesuai, pengaman kurang baik, pemasangan instalasi listrik yang tidak
sesuai aturan dan penggunaan bahan serta perlengkapan
instalasi listrik yang tidak sesuai standart.
c. Ledakan
Ledakan terjadi karena adanya korsleting
listrik. Penyebab paling umum dari korsleting listrik adalah korsleting pada
peralatan listrik. Hubungan arus pendek dapat disebabkan oleh kerusakan
peralatan elektronik atau gangguan hewan kecil seperti cicak dan tikus.
Akibat Bahaya Listrik
a.
Bahaya sentuhan langsung adalah bahaya sentuhan manusia atau ternak
dengan bagian aktif.
b. Bahaya sentuhan tidak
langsung
Bahaya sentuhan tidak langsung terjadi dimana tegangan antara
bagian tubuh manusia yang menyentuh bagian konduktif terbuka, dimana seharusnya
tidak ber tegangan, namun menjadi aktif karena adanya gangguan seperti
kegagalan isolasi.
c. Bahaya kebakaran
Kebakaran listrik akibat penggunaan energi listrik disebabkan oleh tiga hal: penggunaan energi listrik yang tidak tepat, kurangnya keselamatan, pemasangan peralatan listrik yang tidak sesuai dengan peraturan, dan penggunaan listrik yang tidak standar. Bahan dan peralatan instalasi.
Penyebab Bahaya Listrik
a. Kabel atau penghantar
pada instalasi listrik terbuka yang apabila tersentuh akan menimbulkan bahaya
kejut.
b. Jaringan listrik dengan
penghantar telanjang
c. Peralatan listrik yang
rusak
d. Peralatan atau hubungan
listrik yang dibiarkan terbuka
e. Penggantian kawat
sekring yang tidak sesuai dengan kapasitasnya sehingga dapat menimbulkan bahaya
kebakaran
f. Penyambungan peralatan listrik pada kotak kontak (stop kontak) dengan kontak tusuk lebih dari satu (bertumpuk).
Upaya Pencegahan Kecelakaan Listrik
a. Memberikan pelatihan
kepada pekerja tentang potensi bahaya dan penggunaan APD
b. Memastikkan tangan dan
kaki tidak dalam kondisi basah saat berhubungan dengan instalasi listrik
c. Memasang tanda bahaya
pada setiap peralatan instalasi listrik yang mengandung risiko
d. Melakukan pemeriksaan
secara rutin terhadap panel atau instalasi listrik lainnya
e. Menempatkan dan mengatur
sedemikian rupa terhadap jaringan atau instalasi listrik
f. Memastikan bahwa
alat-alat yang menggunakan aliran listrik harus sudah dicabut dari stop kontak
sebelum meninggalkan pekerjaan.