PPNS meraih penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dari Gubernur Jawa Timur. Penghargaan tersebut diberikan dalam rangka memperingati Bulan K3 Nasional yang setiap tahunnya dilaksanakan pada tanggal 12 Januari – 12 Februari. PPNS satu-satunya kampus yang menerima penghargaan SMK3 secara langsung oleh Gubernur Jawa Timur dalam Upacara Peringatan Bulan K3. Dalam kesempatan tersebut, Ir. Eko Julianto, M.Sc., FRINA selaku Direktur PPNS hadir untuk menerima secara langsung penghargaan dari Gubernur Jawa Timur.
Penghargaan
SMK3 untuk PPNS
PPNS meraih
penghargaan SMK3 di tempat kerja dengan hasil pencapaian 87.50% (Memuaskan)
untuk kategori tingkat awal. Upacara Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) Nasional tahun 2023 dan Penyerahan Penghargaan K3 di Jawa Timur
dilaksanakan pada tanggal 12 Januari 2023 bertempat di lapangan bola Prapat
Kurung Jalan Perak Timur Surabaya dengan Gubernur Jawa Timur Ibu Khofifah Indar
Parawansa bertindak selaku Inspektur Upacara.
Penghargaan K3 kepada instansi/perusahaan menjadi salah satu upaya dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memberikan apresiasi dan motivasi atas penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang “Keselamatan Kerja” dan PP No. 50 Tahun 2012 tentang “Penerapan Sistem Manajemen K3”. SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, pelaksanaan, tanggung jawab, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Gubernur
Jatim didampingi Kadisnakertrans Jatim menyerahkan Penghargaan SMK3 ke PPNS
Pemerintah Provinsi Jawa Timur senantiasa mendukung kebijakan Pemerintah Pusat,dalam hal ini Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagai pemangku kebijakan K3 Nasional, termasuk dengan di keluarkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2022 tentang “Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2023”, dimana termaktub didalamnya tema pokok bulan K3 Nasional Tahun 2023 yaitu “Terwujudnya Pekerjaan Layak Yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha Di Setiap Tempat Kerja”, selaras dengan hal tersebut, Provinsi Jawa Timur turut serta menggaungkan dan mengimplementasikannya dalam setiap aktivitas bermasyarakat.
Dalam pelaksanaan Upacara Bulan K3 Nasional tersebut, sekaligus dilaksanakan Penyerahan Penghargaan K3 kepada kabupaten, kota, dan perusahaan-perusahaan di Jawa Timur yang telah menerapkan K3 dalam upaya terciptanya kondisi lingkungan kerja yang aman, nyaman, kondusif, dan sehat serta meningkatkan produktivitas kerja perusahaan di wilayah Jawa Timur.